Blogger Themes

SELAMAT DATANG DI BLOG SANGMANETA TORAYA

Minggu, 13 Maret 2011

KOPEL: PANSUS RANPERDA STUDY BANDING, PEMBOROSAN ANGGARAN


Kebiasaan wakil Rakyat untuk “jalan-jalan” dan menghabiskan anggaran kini mulai tertular pada anggota DPRD Periode 2009-2014. Jalan- Jalan yang dikemas dalam bentuk study banding itu dilakukan sebagai rangkaian dari pembahasan Ranperda.
Tidak mau kalah dengan Pansus II, yang sebelumnya telah melakukan studi banding di dua Daerah ( Palopo dan Surabaya) kini giliran pansus IV untuk mengunjungi Bontang Kalimantan Timur selasa (15/03/2011). Kunjungan ini merupakan kunjungan yang kedua dari pansus IV ini. Sebelumnya Pansu IV mengunjungi Daerah kabupaten Bantaeng.
Kunjungan/study banding ini menurut Muhammad Jafar  adalah salah satu bentuk memborosan anggaran yang diatur dalam UU. Kunker/ Studi banding merupakan Hak anggota DPRD, sehingga anggota DPRD dalam membahas sebuah Ranperda mereka menuntut semua Haknya. Salah satunya Studi banding/Kunker.
“… inikan akal-akalan anggota DPRD untuk menghabiskan anggaran yang tersedia. Seharusnya jika memang ingin menciptakan sebuah Perda yang berkualitas, cukup dengan mendatangkan
Ahlinya untuk melakukan Kajian…” Tegas Muh. Jafar.
Indikasi pemborosan anggaran ini terlihat dari Kunjungan Pansus yang harus mengunjungi dua daerah, satu dalam Provinsi dan satu lagi luar Provinsi. “… sepertinya Kunker dalam dan Luar Provinsi ini adalah wajib dilaksanakan oleh Panasus, tidak sah rasanya sebuah Perda jika hanya kunker di dalam Provinsi…” Tambah Jafar.
Menurut Koordinator Kopel Toraja, seharusnya DPRD sebelum mengunjungi sebuah daerah untuk di jadikan sebagai perbandingan untuk perda yang dibahas perlu mengetahui secara pasti daerah tersebut. Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa daerah yang didatangi sebelumnya belum cukup untuk pembahasan Ranperda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar