Setelah melalui pembahasan yang cukup lama di DPRD, akhirnya 1 buah Ranperda ditetapkan untuk menjadi Perda kabupaten Tana Toraja. Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi ditetapkan pada hari sabtu (30/04/11) di gedung DPRD dalam rapat Paripurna. Paripurna ini dihadiri sebanyak 16 orang anggota DPRD dri 30 Anggota DPRD Tana Toraja dipimpina olhe Ketua DPRD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ester Datu Palloan dari Demokrat. Sementara wakil ketua DPRD dari PDI Perjuangan Semuel Eban K. Mundi tidak hadir karena Sedang izin.
Turut Hadir anggota DPRD yaitu Marthen Patulak, SH Massudi Sombolinggi, Ir. Titus Peri Panannangan, Aleksander Pantan Rante Allo, Ir. Kristian H.P Lambe, MM Dominggus Sampeliling, SE Andareas Tadan, SE Andarias P. Buttutasik, Mince Sosang Yusuf Palebangan Pillo’, SH Yakobus Tonglo Langi’, Selvinus Popeng, B.Sc Takin Sima, SE  Ir. Joni Nono Paliling....