Setelah melalui pembahasan yang cukup lama di DPRD, akhirnya 1 buah Ranperda ditetapkan untuk menjadi Perda kabupaten Tana Toraja. Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi ditetapkan pada hari sabtu (30/04/11) di gedung DPRD dalam rapat Paripurna. Paripurna ini dihadiri sebanyak 16 orang anggota DPRD dri 30 Anggota DPRD Tana Toraja dipimpina olhe Ketua DPRD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ester Datu Palloan dari Demokrat. Sementara wakil ketua DPRD dari PDI Perjuangan Semuel Eban K. Mundi tidak hadir karena Sedang izin.
Turut Hadir anggota DPRD yaitu Marthen Patulak, SH Massudi Sombolinggi, Ir. Titus Peri Panannangan, Aleksander Pantan Rante Allo, Ir. Kristian H.P Lambe, MM Dominggus Sampeliling, SE Andareas Tadan, SE Andarias P. Buttutasik, Mince Sosang Yusuf Palebangan Pillo’, SH Yakobus Tonglo Langi’, Selvinus Popeng, B.Sc Takin Sima, SE  Ir. Joni Nono Paliling....
Sementara Anggota DPRD yang tidak hadir adalah Drs. M.T Allorerung, Y.T Paonganan, BA, Daniel Tandirerung, Safruddin,SE, Septianus Toding Komba, Manga Rante Patila, SE, Martha Rapi’ Patintingan, Ir. Amir Loga, Daniel Tandi Papalangi, Josephina M. Palamba, S.Th, Drs. L.R Tangko,MM, Yohanis Lintin Paembonan, S.Th, Y.S Sholla, SE.
Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan beberapa pimpinan SKPD dan Camat di Tana Toraja. Rapat yang berlangsung sekitar 1 jam lebih ini benjalan lancer. Tidak ada perdebatan yang berarti karena semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda BPHTB menjadi Perda BPHTB.
Dalam pemandangan Fraksi yangdibacakan oleh masing–masing juru bicara Fraksi pada dasarnya menilai Perda BPHTB harus dilaksanakan secara maksimal agar PAD Tana Toraja dapat meningkat namun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat miskin. Selain itu fraksi juga menyarankan agar Pemerintah Daerah memberikan Reward bagi kolektor pajak yang berprestasi.
Pandangan fraksi ini disambutbaik oleh Bupati. Ditegaskan bupati bahwa Pajak jangan hanya dilihat dari Peningkatan PADnya tapi harus dimaknai sebagai tanggungjawab dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Welem Sambolangi yang memimpin Rapat Paripurna menjelasakan bahwa dengan Penetapan ranperda ini maka pemerintah daerah harus segera menkonsultasikan kepada gubernur untuk selanjutnya di berlalkukan efektif di Tana Toraja secepat mungkin. Ditambahkan Welem bahwa dari 4 renperda di masa Sidang 1 baru Ranperda BPHTB yang ditetapkan sementara ketiga Ranperda lainnya akan di tetapkan dalam masa sidang II nanti.
“… dengan disepakatinya ranperda ini maka pemerintah Daerah segera mengkonsultasikan ke Gubernur…” terang welem  sebelum menutup Rapat.

============================== ============================== ============================

Ada Reward Bagi Kolektor Pajak
Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja akan memberikan penghargaan atau reward bagi kolektor pajak yang berprestasi. Pemberian reward ini sebegai bentuk perhatian pemerintah kepada para kolektor. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Tana Toraja dalam rapat Paripurna DPRD Tana Toraja Sabtu (30/04/11). Ungkapan itu disampaikan dalam sambutan sebagai respon atas masukan beberapa anggota DPRD atas penetapan Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna.
Reward yang akan diberikan kepada kolektor atau pemerintah Lembang tidak dalam bentuk uang namun dalam bentuk program dan kegiatan yang perencanaanya akan di tentukan sendiri oleh Lembang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecemburuan social di masyarakat.
“… kita akan memberikan penghargaan bagi pemerintah lembang yang berprestasi dalam pengumpulan pajak dalam bentuk kegiatan yang perencanaanya di serahkan sepenuhnya kepada Lembang yang bersangkutan….” Terang Theofilus dihadapan anggota DPRD.
Ditambahkan Bupati,jika pemberian penghargaan dalam bentuk uang itu rawan kecemburuan social karena yang menikmati biasanya hanya kepala lembang. Sementara jika dalam bentuk kegiatan maka semua masyarakat dapat menikmatinya.  Pemberian penghargaan ini juga sebagai motifasi kerja bagi para Kolektor dan juga masyarakat. 
Komite Pemantau Legislatif wilayah Toraja memberikan afresiasi positif atas rencana pemberian reward bagi kolektor yang berprestasi. Karena ini akan memberikan motipasi tersendiri bagi masyarakat untuk membayar pajak. Hanya saja perlu di sosialisasi yang masif atas Perda BPHTB ini termasuk tentang reward tersebut.Pasalnya selama ini jika ada prestasi dalam hal pajak biasanya yang menikmati hanya kepala lembang.

============================== ============================== =============================

Masa Sidang I Resmi Ditutup

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten  Tana Toraja Resmi menutup masa sidang I Januari- April 2011. Penutupan sidang I ini dilakukan di ruang Paripurna dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja pada hari Sabtu (30/04/11) dipimpin oleh ketua DPRD Welem Sambolangi, SE didampingi ester Datu Palloan wakil ketua DPRD. 
Hadir dalam rapat penutupan masa sidang I sebanyak 13 orang dari 30 anggota DPRD. Mereka yang hadir adalah Welem Sambolangi, SE, Marthen Patulak, SH, Massudi Sombolinggi, Aleksander Pantan Rante Allo, Ir. Kristian H.P Lambe, MM, Andarias P. Buttutasik, Mince Sosang, Yusuf Palebangan Pillo’, SH, Yakobus Tonglo Langi’, Selvinus Popeng, B.Sc, Ester Datu palloan, Takin Sima, SE,  Ir. Joni Nono Paliling.
Sementara mereka yang tidak hadir yaitu Drs. M.T Allorerung, Y.T Paonganan, BA, Daniel Tandirerung, Safruddin,SE , Septianus Toding Komba, Manga Rante Patila, SE, Martha Rapi’ Patintingan, Ir. Amir Loga, Daniel Tandi Papalangi, Josephina M. Palamba, S.Th, Semuel Eban K. Mundi, SH, Drs. L.R Tangko,MM, Yohanis Lintin Paembonan, S.Th, Y.S Sholla, SE, Ir. Titus Peri Panannangan, Andareas Tadan, SE, Dominggus Sampeliling, SE.
Dalam Paripurna ini semua alat kelengkapan DPRD melaporkan kegiatan semala sidang I. kegiatan yang dilaporkan meliputi Rapat-rapat alat kelengkapan, Surat masuk dan keluar, kunjungan kerja, rekomendasi dan beberapa kegiatan lain yang dilakukan oleh alat kelangkapan. Pada masa Sidang I Januari- April 2011 DPRd Tana Toraja menghasilkan beberapa Produk diantaranya Perda sebanyak 1 buah, Keputusan DPRD sebanyak 5 buah dan keputusan pimpinan sebanyak 10 buah.
Welem Sambolangi  yang memimpin rapat mengatakan masih ada beberapa kegiatan yang sudah dijadwalkan untuk sidang satu tidak dapat terlaksana kerena berbagai factor. Salah satu agenda yang tidak terlaksana yaitu penetapan 4 buah Rranperda. Karena baru satu perda yang ditetapkan mada masa sidang I sementar 3 perda harus berlanjut ke masa sidang II.
Setelah masa sidang I ditutup, Welem Sambolangi kembvali membuka Masa Sidang II Mey-Agustus 2011. Untuk agenda kegiatan masa Sidang II diserahkan kepada Badan Musyawarah.
Koordinator kopel Toraja dengan adanya beberapa agenda sidang I yang tidak sempat terlaksana dapat dilaksanakan pada sidang II terutama 3 buah Ranperda. Badan Musyawarah dalam menyusun agenda kegiatan harus di pertimbangkan dengan matang untuk setiap kegiatan. Hal ini di maksudkan supaya tidak ada lagi kegiatan di sidang II yang lompat ke sidang III nantinya. 

============================== ============================== ============================

Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tidak Kuorum
Sebuah peristiwa yang sebenarnya tidak boleh terjadi di lembaga terhormat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Tana Toraja pada rapat Paripurna penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II. Paripurna yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi di DPRD sepertinya hanya formalitas belaka. Hal ini terjadi pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Hari Sabtu (30/04/11). Dalam paripurna ini hanya dihadiri 13 orang secara Fisik dari 30 orang anggota DPRD Tana Toraja.
Mereka yang hadir adalah Welem Sambolangi, SE, Marthen Patulak, SH, Massudi Sombolinggi, Aleksander Pantan Rante Allo, Ir. Kristian H.P Lambe, MM, Andarias P. Buttutasik, Mince Sosang, Yusuf Palebangan Pillo’, SH, Yakobus Tonglo Langi’, Selvinus Popeng, B.Sc, Ester Datu palloan, Takin Sima, SE,  Ir. Joni Nono Paliling.
Sementara yang tidak hadir yaitu Drs. M.T Allorerung, Y.T Paonganan, BA, Daniel Tandirerung, Safruddin,SE , Septianus Toding Komba, Manga Rante Patila, SE, Martha Rapi’ Patintingan, Ir. Amir Loga, Daniel Tandi Papalangi, Josephina M. Palamba, S.Th, Semuel Eban K. Mundi, SH, Drs. L.R Tangko,MM, Yohanis Lintin Paembonan, S.Th, Y.S Sholla, SE, Ir. Titus Peri Panannangan, Andareas Tadan, SE, Dominggus Sampeliling, SE.
Sejak dibuka pukul 13.00 sampai ditutup pada pukul 13.30 jumlah anggota yang hadir diruang paripurna tidak bertambah. Padahal rapat sebelumnya dihari yang sama dengan agenda yang berbeda jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 16 orang.
Rapat yang sebenarnya dalam tatib pasal 71 ayat 2 poin c ini di kuorum namun pimpinan tetap melanjutkan rapat ini hingga selesai dan seolah mengabaikan Tatibnya sendiri.
Komite Pemantau Legislatif wilayah Toraja yang memantau dari atas Balkon/lantai 3 menyaksikan peristiwa ini namun tidak bisa berbuat banyak. Namun Muhammad Jafar menilai bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. “… Pimpinan DPRD seharusnya menunda rapat jika memang tidak kuorum berdasarkat tata tertib….” Terang Jakfar koordinatot Kopel Toraja.
Ditambahkan Muhammad Jafar, Peristiwa sepoerti ini jika terus terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi DPRD dan keputusan yang di hasilkan dalam rapat yang tidak kuorum itu tidak sah. Badan Kehormatan harusnya memberi teguran kepada anggota DPRD yang malas ikut bersidang. Serta kepada partai yang memiliki wakil di DPRD untuk melakukan evaluasi berkala atas aktifitas wakilnya di DPRD.