Blogger Themes

SELAMAT DATANG DI BLOG SANGMANETA TORAYA

Sabtu, 16 April 2011

DPRD Tana Toraja Terbitkan SK Reses Untuk Tepidana Kasus Korupsi


Sebagaimana biasanya Reses menjadi agenda rutin Anggota DPRD setiap masa sidang. Untuk masa sidang I tahun 2011 DPRD Tana Toraja melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing dalam rangka menjadring aspirasi langsung dari masayrakat yang diwakilinya di DPRD, berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh pihak sekretariat daerah Pelaksanaan reses bagi anggota DPRD terhitung mulai tanggal 15 – 21 April 2011. Reses ini dikelompokkan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil). Karena Tana Toraja terdiri dari empat Dapil maka Tim Reses dibagi menjadi empat Tim berdasarkan dapil masing-masing anggota.
Dari hasil pantauan Kopel Tana Toraja di DPRD dari 30 orang anggota DPRD Tana Toraja, 1 diantaranya telah mendekam di Hotel Prodeo Makale dengan kasus Korupsi, namun masih juga mendapatkan SK untuk pelaksanaan Reses. SK Reses dengan Nomor: 01/KEP/PIM-DPRD/IV/2011 di tetapkan pada hari Rabu (13/04/11) tentang Pembentukan Tim Reses DPRD Kabupaten  Tana Toraja untuk Masa Sidang I Tahun 2011. Dalam SK tersebut terdapat nama anggota DPRD M.T Allorerung  yang telah divonis bersalah dan mendekam di Rutan sejak September 2010 untuk ikut dalam tim Reses dapil II yang meliputi Sanggalla’, Sanggalla’ Utara, Sangalla’ Selatan, Gandasil dan Mengkendek. Reses ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15-20 April 2011. 
Koordinator KOPEL Wilayah Tana Toraja yang dimentai keterangannya menyangkut hal tersebut diatas mengakan bahwa "Dengan diterbitkanya SK ini berarti tersirat bahwa anggota DPRD meskipun sudah di Vonis bersalah masih mendapatkan Haknya sebagai anggota DPRD seperti yang lainnya. Ini sangat jelas telah melanggar UU No. 27/2009. Dalam UU tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) ini sangat jelas diatur anggota DPRD yang telah terbukti bersalah dengan keputusan Hukum tetap dalam tidak Pidana Khusus maka harus di berhentikan dan berlaku saat itu juga.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar