Blogger Themes

SELAMAT DATANG DI BLOG SANGMANETA TORAYA

Rabu, 27 April 2011

MAYARAKAT DAPIL III DESAK PIMPINAN DPRD TANA TORAJA PAW M.T ALLO RERUNG


Puluhan Masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penegak Keadilan yang mendatangi DPRD pada hari senin (25/04/11) Mendesak Pimpinan DPRD untuk segera memberhentikan M.T Allorerung sebagai anggota DPRD periode 2009-2014. Karena dinilai sudah tidak layak lagi menjadi Anggota DPRD.
AMPK dalam pernyataan sikapnya memberi batas waktu kepada Pimpinan selama 7 X 24 Jam untuk mengambil langkah nyata terkait kasus pemberhentian Anggota DPRD Tana Toraja yang sekarang mendekam di Rutan MAkale. “… apabilan dalam waktu ini belum ada tindakan nyata dari pimpinan, maka kami akan kembali mendatangi DPRD dalam jumlah yang tak terbatas…” tegas Juru bicara AMPK,  Abdi.
Pembatasan waktu ini dianggap oleh beberapa Lembaga Non Government realistis “Sebenarnya kasus ini sebenarnya sudah sangat lama yakni sudah sekitar 7 bulan. Selain itu juga telah ada rekomendasi BK terkait kasus ini. Ditambah lagi dalam Tata tertib DPRD bahwa Aspirasi yang masuk akan ditindak lanjuti paling lambat 1 X 24 untuk disampaikan ke pimpinan dan paling lama 3 X 24 pimpinan harus menindaklanjuti aspiras’ tehas Jakfar dari KOPEL Toraja.
Ditambahkan AMPK bahwa tidak ada alasan bagi pimpinan mengulur waktu untuk mengajukan pemberhentian M.T Allorerung sebagai anggota DPRD Tana Toraja.  Jika penguluran waktu masih dilakukan oleh Pimpinan maka AMPK akan mengadukan Pimpinan kepada BK karena telah membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di lembaga terhormat itu.
“… jika masih mengulur waktu, berarti Pimpinan telah melanggar UU, PP maupun Tata Tertib DPRD sehingga harus di adukan ke BK dan juga ke partai pengusungnya…” tambah Abdi. Sangmaneta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar